SERTIFIKAT LISENSI
LSP mendapat lisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Tahun 2025 dengan NO Lisensi 1234
Pendaftaran
Calon asesi yang akan mengikuti sertifikasi wajib mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL.01) dan Formulir Asesmen Mandiri (APL.02). Selain itu, calon asesi juga harus melengkapi serta menyerahkan persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing skema sertifikasi.
Pra Asesmen
Pada tahap Pra Asesmen, asesor akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen yang telah diserahkan oleh calon asesi, termasuk Formulir APL.01 dan APL.02, serta bukti-bukti pendukung kompetensi. Tujuan tahap ini adalah untuk memastikan bahwa calon asesi memenuhi persyaratan awal dan siap mengikuti asesmen kompetensi pada skema yang dipilih.
Jadwal Uji Kompetensi
Setelah calon asesi dinyatakan memenuhi persyaratan pra asesmen, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) akan menetapkan jadwal uji kompetensi. Jadwal ini mencakup tanggal, waktu, dan tempat uji kompetensi (TUK) yang telah disepakati antara asesor, asesi, dan pihak LSP.
Pelaksanaan Uji Kompetensi
Pada tahap ini, asesi mengikuti proses asesmen kompetensi sesuai dengan skema yang diambil. Asesor akan melakukan penilaian melalui berbagai metode, seperti observasi, wawancara, uji tertulis, maupun verifikasi portofolio.
Keputusan Asesmen
Setelah seluruh proses uji kompetensi selesai, asesor akan melakukan penilaian akhir terhadap hasil asesmen dan menetapkan keputusan asesmen dengan kategori Kompeten (K) atau Belum Kompeten (BK). Hasil keputusan ini disampaikan kepada asesi disertai dengan umpan balik untuk pengembangan diri.
Keputusan Pleno
Hasil asesmen yang telah ditetapkan oleh asesor akan dibahas dalam rapat pleno LSP. Rapat ini bertujuan untuk melakukan validasi dan verifikasi akhir terhadap hasil asesmen guna memastikan keabsahan keputusan yang telah dibuat.
Penerbitan Sertifikat
Apabila hasil pleno menyatakan asesi Kompeten, maka LSP akan melakukan penerbitan sertifikat kompetensi yang ditandatangani oleh pihak berwenang. Sertifikat tersebut menjadi bukti resmi bahwa asesi telah memenuhi standar kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi yang diikuti.
Berita Terbaru
Frequently Asked Queries
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu sertifikasi kompetensi?
Sertifikasi kompetensi adalah proses penilaian untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada bidang kerja tertentu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh BNSP
Apa manfaat mengikuti sertifikasi kompetensi?
Manfaatnya antara lain:
Mendapat pengakuan resmi atas kompetensi yang dimiliki.
Meningkatkan daya saing di dunia kerja.
Menjadi bukti profesionalisme dan kualitas kerja.
Dapat digunakan sebagai salah satu syarat dalam melamar pekerjaan atau kenaikan jabatan.
Siapa yang bisa mengikuti sertifikasi?
Setiap individu yang telah memiliki pengetahuan dan pengalaman kerja sesuai bidang kompetensi yang akan disertifikasi, baik itu mahasiswa, karyawan, guru, dosen, maupun profesional di bidang tertentu.
Apakah harus mengikuti pelatihan sebelum sertifikasi?
Tidak selalu. Jika peserta sudah memiliki pengalaman dan merasa kompeten, peserta dapat langsung mengikuti uji kompetensi (sertifikasi). Namun, bagi yang belum siap, disarankan mengikuti pelatihan terlebih dahulu.
Bagaimana proses sertifikasi dilakukan?
Proses sertifikasi meliputi:
1. Pendaftaran dan verifikasi berkas calon peserta.
2. Asesmen atau uji kompetensi oleh asesor yang berlisensi.
3. Penetapan hasil asesmen (Kompeten / Belum Kompeten)
4. Penerbitan sertifikat kompetensi oleh LSP.
Berapa lama masa berlaku sertifikat kompetensi?
Umumnya, sertifikat kompetensi berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan melakukan sertifikasi ulang (re-sertifikasi) sesuai ketentuan LSP atau BNSP.
Di mana saya bisa mengikuti sertifikasi?
Sertifikasi dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah diverifikasi oleh LSP. Informasi jadwal dan lokasi uji dapat dilihat melalui website resmi LSP terkait.
Apakah ada biaya untuk mengikuti sertifikasi?
Ya, umumnya ada biaya administrasi atau uji sertifikasi. Namun, besaran biaya berbeda-beda tergantung pada skema kompetensi dan kebijakan LSP masing-masing. Beberapa program pemerintah atau sekolah juga menyediakan sertifikasi gratis (subsidi).
Apa yang dimaksud dengan asesor?
Asesor adalah penguji atau penilai kompetensi yang telah memiliki sertifikat sebagai Asesor Kompetensi dari BNSP. Mereka bertanggung jawab menilai apakah peserta memenuhi standar kompetensi.
Bagaimana jika dinyatakan “Belum Kompeten”?
Peserta yang dinyatakan “Belum Kompeten” akan mendapat umpan balik dari asesor terkait aspek yang belum memenuhi standar, dan dapat mengulang uji kompetensi di waktu berikutnya setelah memperbaiki kekurangan tersebut.
Dipercaya oleh perusahaan
Kami bekerjasama dengan perusahan-perusahaan diseluruh indonesia.
Ready to get started?
Kontak Kami
Kunjungi kami disini:
LokasiAlamat
jalan terusan jaya no 14A kecamatan bantul kabupaten bantul kota jogjakartaPhone: 081234567890
Email: lspindonesia@gmail.com