Lembaga Sertifikasi Profesi Indonesia

Daftar Sekarang
shape
how work

SERTIFIKAT LISENSI

LSP mendapat lisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Tahun 2025 dengan NO Lisensi 1234

01.

Pendaftaran

Calon asesi yang akan mengikuti sertifikasi wajib mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL.01) dan Formulir Asesmen Mandiri (APL.02). Selain itu, calon asesi juga harus melengkapi serta menyerahkan persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing skema sertifikasi.

feature
02.

Pra Asesmen

Pada tahap Pra Asesmen, asesor akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen yang telah diserahkan oleh calon asesi, termasuk Formulir APL.01 dan APL.02, serta bukti-bukti pendukung kompetensi. Tujuan tahap ini adalah untuk memastikan bahwa calon asesi memenuhi persyaratan awal dan siap mengikuti asesmen kompetensi pada skema yang dipilih.

feature
03.

Jadwal Uji Kompetensi

Setelah calon asesi dinyatakan memenuhi persyaratan pra asesmen, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) akan menetapkan jadwal uji kompetensi. Jadwal ini mencakup tanggal, waktu, dan tempat uji kompetensi (TUK) yang telah disepakati antara asesor, asesi, dan pihak LSP.

feature
04.

Pelaksanaan Uji Kompetensi

Pada tahap ini, asesi mengikuti proses asesmen kompetensi sesuai dengan skema yang diambil. Asesor akan melakukan penilaian melalui berbagai metode, seperti observasi, wawancara, uji tertulis, maupun verifikasi portofolio.

feature
05.

Keputusan Asesmen

Setelah seluruh proses uji kompetensi selesai, asesor akan melakukan penilaian akhir terhadap hasil asesmen dan menetapkan keputusan asesmen dengan kategori Kompeten (K) atau Belum Kompeten (BK). Hasil keputusan ini disampaikan kepada asesi disertai dengan umpan balik untuk pengembangan diri.

feature
06.

Keputusan Pleno

Hasil asesmen yang telah ditetapkan oleh asesor akan dibahas dalam rapat pleno LSP. Rapat ini bertujuan untuk melakukan validasi dan verifikasi akhir terhadap hasil asesmen guna memastikan keabsahan keputusan yang telah dibuat.

feature
07.

Penerbitan Sertifikat

Apabila hasil pleno menyatakan asesi Kompeten, maka LSP akan melakukan penerbitan sertifikat kompetensi yang ditandatangani oleh pihak berwenang. Sertifikat tersebut menjadi bukti resmi bahwa asesi telah memenuhi standar kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi yang diikuti.

feature

LSP Indonesia

Berita Terbaru

blog

berita

baru berita news...

Read more

Frequently Asked Queries

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Sertifikasi kompetensi adalah proses penilaian untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada bidang kerja tertentu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh BNSP

Manfaatnya antara lain:
Mendapat pengakuan resmi atas kompetensi yang dimiliki.
Meningkatkan daya saing di dunia kerja.
Menjadi bukti profesionalisme dan kualitas kerja.
Dapat digunakan sebagai salah satu syarat dalam melamar pekerjaan atau kenaikan jabatan.

Setiap individu yang telah memiliki pengetahuan dan pengalaman kerja sesuai bidang kompetensi yang akan disertifikasi, baik itu mahasiswa, karyawan, guru, dosen, maupun profesional di bidang tertentu.

Tidak selalu. Jika peserta sudah memiliki pengalaman dan merasa kompeten, peserta dapat langsung mengikuti uji kompetensi (sertifikasi). Namun, bagi yang belum siap, disarankan mengikuti pelatihan terlebih dahulu.

Proses sertifikasi meliputi:
1. Pendaftaran dan verifikasi berkas calon peserta.
2. Asesmen atau uji kompetensi oleh asesor yang berlisensi.
3. Penetapan hasil asesmen (Kompeten / Belum Kompeten)
4. Penerbitan sertifikat kompetensi oleh LSP.

Umumnya, sertifikat kompetensi berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan melakukan sertifikasi ulang (re-sertifikasi) sesuai ketentuan LSP atau BNSP.

Sertifikasi dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah diverifikasi oleh LSP. Informasi jadwal dan lokasi uji dapat dilihat melalui website resmi LSP terkait.

Ya, umumnya ada biaya administrasi atau uji sertifikasi. Namun, besaran biaya berbeda-beda tergantung pada skema kompetensi dan kebijakan LSP masing-masing. Beberapa program pemerintah atau sekolah juga menyediakan sertifikasi gratis (subsidi).

Asesor adalah penguji atau penilai kompetensi yang telah memiliki sertifikat sebagai Asesor Kompetensi dari BNSP. Mereka bertanggung jawab menilai apakah peserta memenuhi standar kompetensi.

Peserta yang dinyatakan “Belum Kompeten” akan mendapat umpan balik dari asesor terkait aspek yang belum memenuhi standar, dan dapat mengulang uji kompetensi di waktu berikutnya setelah memperbaiki kekurangan tersebut.

download

Dipercaya oleh perusahaan

Kami bekerjasama dengan perusahan-perusahaan diseluruh indonesia.

Ready to get started?

Kontak Kami

Kunjungi kami disini:

Lokasi
Alamat
jalan terusan jaya no 14A kecamatan bantul kabupaten bantul kota jogjakarta

Phone: 081234567890
Email: lspindonesia@gmail.com